Barometer Banten – Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumurbatu, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang dengan sumber Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2020 diduga molor. Soalnya sudah pertengahan tahun 2021 ini proyek tersebut belum rampung.
Rudin Kordinator Eksponen Pemuda Cikeusik mengatakan, program Desa yang bersifat pembangunan fisik tahun 2020 seharusnya sudah selesai semua.
“Ini program aneh, anggaran tahun 2020 tapi sampai saat ini tidak selesai,” ungkap Rudin, Sabtu (3/7/2021).
Ia menduga dalam prosesnya ada yang tidak beres, bahkan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
“Ini program ada anggarannya, tapi pantauan di lapangan Kepala Desa meminta agar masyarakat bekerja dengan honor dibawah pasaran. Akhirnya Masyarakat menolak dan pekerjaan pun mangkrak,” kata rudin.
Kepala Desa Sumurbatu, Ahyani saat dikonfirmasi mengatakan, untuk pekerjaan masih menunggu masyarakat dan saat ini baru selesai penggalian.
“lagi nunggu yang kerjanya belum beres (Red-Panen Padi), baru beres penggalian,” ungkap Ahyani.
Saat ditanya Untuk waktu kapan pekerjaan dilanjutkan, Ahyani mengatakan tergantung kesiapan yang akan mengerjakannya saja.
“Kalau boleh tau kenapa bapa semangat amat mau memberitakan TPT, Kan lagi dalam tahap dikerjakan,” tanya Ahyani kepada Wartawan.
Sementara itu Camat Cikeusik, Wahyu Awaludin saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa untuk Desa Sumurbatu tim monev telah kesana, dan Kepala Desa sumurbatu telah dipanggil oleh camat dan siap utk mengerjakan PTT tersebut. “Alasannya waktu itu nunggu Bekho yang belum datang,” ujarnya.
Jika pekerjaan tidak juga selesai, Wahyu menegaskan bahwa Proposal Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap 2 (dua) tidak ditandatangani oleh tim verifikasi dan camat. (Nur)