Berikan Beras Tidak Layak, Timkor Kecamatan Cikeusik Akui Sudah Tegur Agen E-Waroeng Desa Nanggala

Barometer Banten – Tim Kordinasi (Timkor) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh agen e-waroeng dalam penyaluran BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Nanggala pada akhir Desember 2021 lalu.

Wahyu Awaludin, Camat Cikeusik sekaligus timkor program BPNT Kecamatan Cikeusik mengatakan ia sudah memberikan teguran lisan kepada agen e-waroeng Desa Nanggala. “Timkor ada, sudah ngasih teguran langsung untuk diganti apabila tidak sesuai” ungkapnya, Senin (3/1/2021)

Bacaan Lainnya

Ia juga meminta kepada agen e-waroeng agar mengganti beras tersebut dengan beras kualitas premium. “Ya apabila beras kurang layak harus diganti dengan standard yaitu beras premium” tegasnya.

Sebelumnya ditemukan beras tidak layak dari agen yang sama-sama supplier nya CV. Kenzie One dimana pemberian beras kualitas buruk oleh agen e-waroeng ditemukan di Desa Nanggala dan Desa Sukaseneng Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang pada penyaluran akhir Desember 2021 lalu,

Salah satu warga penerima manfaat, Desa Sukaseneng Kecamatan Cikeusik yang minta identitas nya tidak dipublikasikan Sambil menunjukkan beras berwarna kuning dan belang mengatakan beras Yang ia terima tidak ia layak “Dapatnya beras kayak gini, layak atau tidak ini” ungkap nya.

Ia juga mengatakan hampir semua yang bersamaan dirinya mengambil beras dari agen kualitasnya sama buruk. “Semua sama seperti itu” ujarnya dengan nada kecewa.

“Bantuan 4 bulan total 800 ribu dapatnya Beras 4 karung @10 Kg, daging ayam 2 bungkus, telur, jeruk dan kacang” tutupnya.

Darma suami dari karwi Agen e-waroeng Saat dikonfirmasi dikediamannya tidak menampik jika beras yang ia berikan kurang bagus, ia juga mempersilakan warga untuk menukarnya kembali dan saat ditanya stok berasnya, ia mengatakan kehabisan dan saat ini masih menunggu kiriman.

Sementara itu wartawan juga mendapatkan informasi dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Pandeglang jika beras yang tidak layak juga ditemukan di penerima BPNT Desa Nanggala. “Kasihan Masyarakat kang” ungkap dewan 2 periode itu.

Saat dikonfirmasi Ade agen e-waroeng Desa Nanggala mempersilakan Masyarakat untuk menukarnya kembali “Kembalikan saja ke sini ka, jika tidak layak saya siap ganti” tegasnya.

Akan tetapi saat ditanyakan apakah sebelumnya agen sudah memastikan kualitas beras sebelum diberikan kepada masyarakat ia tidak menjawab. (Nur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan