Cegah Peredaran Miras dan Prostitusi, IMC dan Masyarakat Audiensi ke Pemkab Lebak

Asda 1 Setda Lebak Alkadri

Barometer Banten – Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) bersama tokoh masyarakat dan ulama audiensi dengan Pemkab Lebak, di Ruang Kerja Asda 1 Setda Lebak, Kamis (27/01/2022).

Audiensi tersebut dilakukan lantaran belakangan banyak informasi peredaran miras dan praktik prostitusi di wilayah Kabupaten Lebak khususnya bagian selatan.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asda 1 Lebak Alkadri, Kasat Pol PP Lebak Dartim, Kabag Kesra Lebak, Kadisperindag Lebak Orok Sukmana dan sejumlah pejabat dilingkungan Setda Kabupaten Lebak.

Dalam audiensi tersebut mengemuka terkait implementasi Perda nomor 3 tahun 2003 Tetang Pelarangan dan penindakan terhadap pelanggaran norma kesusilaan serta pemakaian, pembuatan dan penyaluran minuman keras.

Ketua Umum IMC Juliana Batubara mengungkapkan, bahwa pihaknya hanya memfasilitasi masyarakat dan ulama untuk menyampaikan aspirasinya ke Pemkab Lebak dalam menyikapi persoalan maraknya peredaran Miras dan Prostitusi.

“Beberapa kali kita dikunjungi kiyai ke sekretariat untuk bersama menyikapi persoalan-persoalan amoral. Dan kami mengambil jalan audiensi yang menurut kami ini jalan terbaik agar pemerintahlah yang mengambil tindakan,” katanya.

Asep Kusuma selaku perwakilan masyarakat menambahkan, bahwa pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan keluhan ini ke Pemerintah Kecamatan, seperti di Kecamatan Bayah pernah dilakukan audiensi pada tanggal 15 Desember 2021, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya.

“Kami khawatir jika tidak segera ditindak ini memicu gerakan masyarakat dan tentunya akan menimbulkan konflik di bawah. Oleh karena itu, kami meminta ada eksen dari pemerintah untuk segera menertibkannya,” ujar Kiyai berambut gondrong itu.

Sementara itu, Asda 1 Setda Lebak Alkadri memastikan, pihaknya akan segera mengambil tindakan sebagaimana tuntutan dari para Kiyai tersebut.

“Akan kami tindaklanjuti, tapi ada beberapa poin yang tidak mungkin bisa dilakukan dalam waktu 7 kali 24 jam yang diluar kapasitas kami, seperti menambah personil dan merubah tempat prostitusi menjadi kawasan ekonomi, itu tidak mungkin bisa dilakukan dalam waktu 7 kali 24 jam. Kalau yang lainnya kami siap,” katanya.

Berikut poin-poin kesepakatan hasil audiensi, diantaranya;

  1. Pemerintah Kabupaten Lebak akan menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 06 Tahun 2003;
  2. Pemerintah Kabupaten Lebak akan meningkatan Peran dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalan mengimplementasikan Penegakan Peraturan Daerah 06 Tahun 2003;
  3. Pemerintah Kabupaten Lebak akan menambah Satuan Polisi Pamong Praja pada daerah/ kecamatan-kecamatan yang rawan akan tempat-tempat yang dicurigai sebagai ajang prostutitusi dan peredaran minuman keras;
  4. Pemerintah Kabupaten Lebak agar menyurati / membuat surat edaran kepada seluruh Camat di Kabupaten Lebak untuk menutup tempat-tempat yang dicurigai sebagai ajang prostutitusi dan peredaran minuman keras;
  5. Pemerintah Kabupaten Lebak siap menutup dan menindak tegas terhadap pelaku pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 06 Tahun 2003 dan tanpa merelokasi tempat-tempat yang dicurigai sebagai ajang prostutitusi dan peredaran minuman keras;
  6. Pemerintah Kabupaten Lebak mengevaluasi kinerja kepada para Camat di Kabupaten lebak “Khususnya” Camat Kecamatan Bayah yang tidak responsive terhadap pengaduan masyarakat selama ini terkait dugaan adanya kegiatan ajang prostutitusi dan peredaran minuman keras;
  7. Pemerintah Kabupaten Lebak memasang papan informasi tentang pelarangan minuman keras dan ajang tempat prostitusi pada tempat-tempat yang diduga adanya kegiatan tersebut, juga pada destinasi wisata-wisata di Kabupaten Lebak;
  8. Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan proses alih fungsi terhadap tempat-tempat yang dicurigai sebagai ajang prostutitusi dan peredaran minuman keras agar menjadi sentra usaha ekonomi baru dan atau fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat;
  9. Pemerintah Kabupaten Lebak akan menindak lanjuti seluruh point-point kesepakatan dalam waktu 7 x 24 Jam terhitung mulai tanggal ditandatangani kesepakatan ini, dan apabila tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Lebak maka kami akan mendorong pengerahan masa yang besar untuk menindak lanjutinya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan