Diduga Kepala Desa Serobot Lahan Milik Perhutani Buat Garasi Mobil Pribadi

Barometer Banten, Lebak – Oknum Kepala Desa Cipalabuh diduga lakukan penyerobotan lahan tanah produksi milik perhutani seluas 3000m2 yang sudah diratakan untuk dijadikan tempat garasi penyimpanan mobil truk miliknya.

Kejadian tersebut bertempat di gunung kendeng, Desa Cipalabuh Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak, tempatnya di wilayah pengawasan Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) dan Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Malingping.

Bacaan Lainnya

Lahan milik Perum Perhutani yang selama ini berjejer pepohonan telah di garap dan di ratakan untuk di jadikan garasi mobil truck oleh oknum Kepala Desa Cipalabuh dengan menggunakan alat berat. Minggu (28/4/2024)

“Mau di jadikan garasi mobil truck lantaran oknum kepala desa malu selama ini nitip mobil miliknya di tempat orang terus, tapi saya juga tidak sembarang menggunakan lahan milik perhutani, karena tentunya saya juga mengacu kepada Surat Keterangan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) dan kebetulan juga di sebelah sini meskipun lahan perhutani tapi sudah masuk pemukiman” terang Kades Cipalabuh, Sutono kepada wartawan saat ada di lokasi beberapa pekan yang lalu pada hari Sabtu (20/4/2024).

Sementara itu, Ayi Mahmud selaku Asper BKPH Malingping saat di mintai di konfirmasi mengenai hal itu mengatakan belum tahu, dirinya pun akan segera turun langsung ke lokasi untuk melihat dan meminta keterangan dari si penggarap.

“Saya belum tahu soal itu, tapi saya juga dan teman-teman yang lain akan segera ke lokasi untuk mengecek langsung dan tentunya, kami akan pertanyakan kepada penggarap. Ada empat poin yang akan kami pertanyakan, yang pertama ijinnya, kenapa bisa melakukan pembuatan garasi milik pribadi di lahan milik produksi perhutani apakah ada orang perhutani yang terlibat di dalamnya atau tidak, dan yang terakhir kami minta untuk di hentikan kegiatan itu,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, akan segera memberikan informasi lanjutan nantinya kepada wartawan hasil dari investigasinya.(

Agus Rusmana ketua Devisi investigasi LSM Organisasi Masyarakat Brantas korupsi(OMBAK) menuding pihak perhutani telah tutup mata dan menduga ada pembiaran atas aktivitas oknum kepala desa di wilayah perhutani,yang

“Seharusnya polter dan KRPH melarang atau melaporkan adanya aktivitas tersebut, yang dimana fungsi hutan telah beralih fungsi menjadi tempat atau garasi kendaraan,” ujarnya kepada wartawan.

Masih kata Agus, menurutnya ini jelas melanggar regulasi kehutanan yang seharusnya oknum ini menempuh ijin terlebih dahulu atas pemanfaatan hutan.

“Dan saya meminta kepada pihak terkait untuk menindak tegas terhadap oknum yang terlibat dalam melakukan aktivitas di wilayah perhutani.’ tegasnya.(FB)

Pos terkait