Dinilai Penyebab Bencana, BPPKB Desak DESDM Banten Evaluasi Aktivitas PT Multi Utama Kreasindo

Lokasi tambang milik PT Multi Utama Kreasindo di Cibeber

Barometer Banten – Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten DPC Lebak, menilai aktivitas tambang yang dilakukan PT Multi Utama Kreasindo di Kampung Cicarucub, Desa Neglasari, Kecamatan Cibeber, menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana di wilayah Kabupaten Lebak, khususnya wilayah selatan.

Oleh karena itu, BPPKB Lebak mendesak Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Banten, untuk segera mengevaluasi kegiatan tambang mineral logam galena milik PT Multi Utama Kreasindo.

Bacaan Lainnya

“Terjadinya banjir bandang ini tidak terlepas akibat dari rusaknya bukit dan gunung di wilayah selatan yang sudah tidak mampu lagi untuk menyerap air. Dan ini akibat adanya perusahaan pertambangan yang mengabaikan UPL/UKL dan membuat gunung dan bukit gundul serta mengabaikan terhadap dampak yang akan ditimbulkan,” kata Gusrian Ketua BPPKB DPC Lebak, Minggu (23/10/2022).

Seperti salah satunya, lanjut Gusrian, penambangan yang dilakukan oleh PT Multi Utama Kreasindo yang beroperasi di wilayah Cibeber Kabupaten Lebak, yang melakukan pertambangan komoditas mineral logam Galena.

“Kenyataan hasil Investigasi di lapangan dan informasi yang berkembang di masyarakat, PT Multi Utama Kreasindo melakukan kegiatan di luar izin IUP OP yang di miliki, yaitu melakukan penambangan dan pengolahan emas,” ungkap Gusrian.

Pihaknya menduga ada faktor pembiaran dan oknum dari pihak Inspektur Tambang (IT) Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) provinsi Banten. , kegiatan penambangan emas tidak sesuai ijin yang dimiliki, yaitu ijin penambangan batu galena.

“Pihak PT Multi Utama Kreasindo diduga kuat telah melakukan pemalsuan pelaporan Dokumen RKAB dan Feasibility study, laporan usaha hasil tambang dan lain-lain. Sehingga seharusnya ada sangsi secara administrasi dicabutnya IUP OP,” tandasnya.

Secara Yuridis, kata Gusrian, pasal 159 UU minerba menyatakan, bahwa pemegang IUPK, IPR atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan atau keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“Berkenaan dengan temuan atas dugaan tindak kejahatan atas aktivitas tambang yang menimbulkan kerugian negara dan lingkungan masyarakat, Ormas BPPKB DPC kabupaten lebak akan melayangkan surat audiensi terhadap pihak perusahaan dan pemerintah dalam hal ini DESDM Provinsi Banten,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan wartawan masih berusaha mengkonfirmasi pihak PT Multi Utama Kreasindo. (Fery)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan