KPK Geledah Dindik Banten Soal Lahan, WH: Sejalan Sama Saya Berantas Korupsi

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH)

Barometer Banten – Gubernur Banten Wahidin Halim mengapresiasi langkah-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus lahan SMKN 7 Tangsel yang diduga terjadi tindak pidana korupsi pengadaan lahan tahun anggaran 2017.

“Saya mengapresiasi langkah-langkah KPK,” ujar Wahidin Halim di Rumah Dinas Gubernur Banten, Kamis (2/09/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Gubernur yang akrab disapa WH, bahwa tindakan KPK sangat sejalan dengan dirinya dalam komitmen pemberantasan korupsi di Provinsi Banten.

“Tentunya ini sejalan dengan komitmen saya sebagai Gubernur untuk memberantas korupsi di Provinsi Banten,” ujarnya.

Dikabarkan bahwa KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017.

Kepada media online, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan ini merupkan babak baru soal dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus tersebut.

Kendati demikian, Ali Fikri mengungkapkan, saat ini KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh soal perkara tersebut, termasuk siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.

“Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap, akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan, dan atau penahanan dilakukan,” katanya.

Kata dia, pihaknya nanti akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.

“Kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya,” ujarnya.

Ali membeberkan, penyidikan pembangunan sekolah pada Dindik Banten ini, dilakukan pada Selasa 31 Agustus 2021.

Selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang bukti. Diantaranya dokumen, barang elektronik dan 2 unit mobil.

“Selanjutnya akan dilakukan analisa, dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud,” paparnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan