Mahasiswa Lebak Bersatu Kepung Gedung DPRD

Mahasiswa Lebak Bersatu saat melakukan aksi longmarch dari makam pahlawan menuju gedung DPRD Lebak

Banten Banten – Massa yang tergabung dalam Mahasiswa Lebak Bersatu melakukan unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Kamis (08/10/2020). Mereka menuntut agar DPRD Lebak menunjukan sikap yang tegas dalam menyikapi persoalan di tingkat nasional maupun persoalan daerah.

Pantauan wartawan, massa memulai aksinya dengan melakukan longmarch dari makam pahlawan menuju gedung DPRD Lebak. Sepanjang perjalanan, mereka bergantian berorasi menyampaikan tuntutan aksi.

Bacaan Lainnya

Korlap Aksi Galih Januar Pamungkas mengatakan, mahasiswa yang saat ini turun melakukan aksi awalnya hendak melakukan aksi ke Jakarta, namun karena akses transfortasi banyak penjagaan dari aparat keamanan di beberapa titik, maka aksi penyampaian aspirasi ini dilakukan di gedung DPRD Lebak.

Diakatakan Galih Januar Pamungkas, bahwa tujuan dari aksi ini adalah salah satu bentuk akumulasi kekecewaan terhadap DPR yang terkesan memanfaatkan situasi dengan membahas serta mengetok palu Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mana akan mempermudah para pemodal untuk menanam saham serta mengeruk kekayaan alam dan merusak lingkungan. Yang pada akhirnya, lanjut Galih Januar Pamungkas, menjadi sebuah polemik kontradiktif bahkan menghilangkan kepercayaan (Trust) sebagian masyarakat kepada pemerintah Legislatif maupun pemerintah Eksekutif sebagai wakil dari rakyat sejatinya.

“Jelas sekali jika kita melihat beberapa pasal yang terkandung di dalam Undang-Undang Omnibus Law bahwa keberpihakan UU Omnibus Law ini mengarah pada haluan Ekonomi Liberal Kapitalistik tentu saja itu sangat tidak Pancasilais. Sehingga akan memicu konflik social maupun konflik agrarian antar kelompok masyarakat kedepannya,” kata Galih Januar Pamungkas.

Baca Juga: Mendagri Minta Batasi Kerumunan Massa Pada Tahapan Pilkada

Dijelaskan Galih Januar Pamungkas, bahwa dalam lembaran Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sendiri sangat merugikan berbagai sektor dalam kehidupan masyarakat. Seperti sektor ketenagakerjaan atau buruh, lingkungan yaitu pertanian dan kelestarian ekologi yang terkandung di dalamnya, dan sektor pendidikan.

“Kita ketahui Bersama, jika pemerintah terlihat buru-buru dalam mengesahkan RUU ini menjadi Undang-Undang ditambah dalam keadaan masyarakat yang berusaha mematuhi PSBB,” katanya.

Jika saja mau melihat permasalahan di Kabupaten Lebak saja, lanjut Galih Januar Pamungkas, banyak sekali permasalahan mulai dari Kerusakan Lingkungan akibat pertambangan yang sporadis, kesenjangan social, lemahnya perekonomian rakyat. Memperhatikan banyaknya persoalan yang begitu kompleks maka dengan mengacu pada UU No 9 Tahun 1998 dan Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum serta berserikat, maka mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Lebak Bersatu meminta agar DPRD Kabupaten Lebak untuk secara tegas turut menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Tegakkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Masyarakat di Kabupaten Lebak. Kembalikan Naskah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3. Evaluasi Transpransi Kinerja DPRD Kab. Lebak dalam masa jabatannya. Revisi RTRW Kabupaten Lebak yang pro terhadap pengrusakan Lingkungan pasal 1 point 44 Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak tahun 2014-2034,” tegas Galih Januar Pamungkas. (Red)

Pos terkait