Ombudsman Banten Berikan Arahan Pengawasan dan Pelayanan Publik di Cilegon

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan saat memberikan pengarahan dan pembekalan kepada seluruh jajaran pegawai Pemerintah Kota Cilegon.

Barometer Banten – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten memberikan pengarahan dan pembekalan kepada seluruh jajaran pegawai Pemerintah Kota Cilegon, pada acara Seminar Inovasi Pelayanan Publik, di Forbis Hotel, Cilegon, Kamis (21/10/2021).

Acara yang diselenggarakan BAPPEDA Kota Cilegon itu dihadiri oleh Walikota Cilegon, Wakil walikota Cilegon, OPD se-Kota Cilegon, Perguruan Tinggi, Organisasi Masyarakat, Para Camat maupun Para Lurah, BUMN serta BUMND se-Kota Cilegon.

Bacaan Lainnya

Kepala BAPEDDA kota Cilegon, Beatrie Noviana, menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menambah pengetahuan serta arahan baru terkait inovasi dalam pelayanan publik yang harapannya tahun depan menjadi komitmen bersama dengan satu OPD satu inovasi.

Dedy Irsan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh BAPPEDA Kota Cilegon. Menurut data statistik laporan di Ombudsman, lanjut Dedy, Kota Cilegon tidak terlalu banyak dan berada kedua dari bawah dan harapannya berbanding lurus dengan keadaan di lapangan.

“Selain itu setiap tahunnya Ombudsman melakukan survei kepatuhan terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. pada tahun 2019 Kota Cilegon mendapatkan zona hijau dan berharap tahun 2021 tidak berubah dan tetap mendapatkan zona hijau,” jelas Dedy.

Lebih lanjut, Dedy menyampaikan agar setiap OPD, Kecamatan maupun Kelurahan dapat mengaktifkan dan mengefektifkan unit pengelolaan pengaduan internal berkurangnya jumlah masyarakat yang menyampaikan pengaduan ke luar termasuk ke Ombudsman dan dapat selesaikan di dalam internal ujar Dedy.

“Pengaduan sendiri milik manfaat yaitu meningkatkan kualitas pelayanan secara bertahap dan meminimalisir praktik maladministrasi secara bertahap,” kata Dedy.

Dedy berharap agar setiap OPD dapat mengikuti SOP yang telah disusun agar pengguna layanan puas terhadap layanan yang diberikan.

“Apabila pengguna layanan telah mendapatkan hak nya dengan baik maka ini akan menjadi pemicu bagi penyelenggara layanan untuk terus memberikan pelayanan dan akan berdampak secara keseluruhan bagi pembangunan di Kota Cilegon,” ujar Dedy.

Selain Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan turut hadir sebagai narasumber lainnya Walikota Cilegon Helldy Agustian, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta dan Nurjaman Mochtar (Tim Panel Independent penilaian inovasi pelayanan publik) dan dimoderatori oleh Kepala Bappeda Kota Cilegon. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan