Panitia Pilkades Darmasari Menangkan Banding Di PTTUN Jakarta, Ini Tanggapan Juhani

Juhani Kepala Desa Pamubulan selaku pihak penggugat

Barometer Banten – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, menangkan Banding di pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Hasil banding ke PTTUN Jakarta tersebut hasilnya sebagaimana dalam putusan nomor 45/B/2022/PT.TUN.JKT, disebutkan bahwa menerima permohonan banding dari panitia Pilkades Darmasari sebagai yang mengajukan Pembanding.

Bacaan Lainnya

Kemudian PTTUN Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 60/G/2021/PTUN-SRG tanggal 30 Desember 2021 yang dimohonkan banding.

Putusan Mengadili sendiri dalam penundaan, PTTUN menolak Penetapan Penundaan Nomor 60/G/2021/PTUN,SRG tanggal 18 Oktober 2021. Setelah adanya Putusan Banding dari Pengadilan Tingkat Banding Tata Usaha Negara Serang pada hari Kamis 21 April 2022 dengan Nomer Perkara 60/G/2021/PTUN-SRG.

Sementara Juhani berserta Tim Hukumnya saat konfirmasi dan ditanya terkait putusan PTTUN Jakarta mengatakan, akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan putusan banding tersebut, karena sampai dengan sekarang Juhani dan tim hukum belum mendapatkan salinan putusan yang secara utuh.

“Akan kita lihat dan pelajari setiap pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding, bisa saja terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan fakta hukum, karena di tingkat pertama Juhani memenangkan gugatan secara seluruhnya, maka iti perlu dilihat pertimbangan hukumnya keliru secara fakta atau tidak,” ucapnya.

Lanjut Juhani dan Tim Hukum akan menyusun upaya Hukum Kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali untuk mendapatkan keadilan yang substantif, seperti yang dikatakan Juhani bahwa bukan untuk ambisi, tapi untuk mencari keadilan. Jangan sampai bila dibiarkan akan terjadi kepada yang lain.

“Tim Hukum juga menambahkan, bila terdapat dugaan unsur-unsur tindak pidana dalam proses tersebut, maka akan kita membuat laporan ke Polda Banten,” pungkasnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan