Pasca YH Ditetapkan Tersangka, Posisi Kepsek SDN 1 Kadujajar Segera Diisi Plh

YH (rompi merah) saat digiring Kejari Lebak

Barometer Banten – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak segera menunjuk Pelaksana harian (Plh) Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Kadujajar Kecamatan Malingping. Ini menyusul ditetapkannya oknum Kepsek disekolah tersebut berinisial (YH).

“Ya betul, kami segera menunjuk Plh Kepsek di sekolah tersebut,” kata Kepala Dindik Lebak, Hari Setiono kepada Barometer Banten, Sabtu (18/11/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut, Hari, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, guna tindak lanjut pasca ditetapkannya oknum Kepsek SD Negeri 1 Kadujajar Kecamatan Malingping.

“Untuk langkah selanjutnya kami segera berkoordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Hari menjelaskan, kasus yang menjerat oknum Kepsek SDN 1 Kadujajar Kecamatan Malingping l, YH, masih berproses dan belum memiliki keputusan hukum tetap.
“Nggak lah, sekarang ini kan masih berproses,” tuturnya.

Sekedar diketahui, Oknum Kades Pagelaran di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, H, bersama suaminya YH berstatus pegawai negeri sipil dan tercatat sebagai Kepsek di SD Negeri 1 Kadujajar Kecamatan Malingping, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dalam kasus pemerasan pada pembebasan lahan tambak. (DH)

Pos terkait