Barometer Banten – Pengadaan lahan gedung baru Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) dan Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Malingping, diklaim sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Kepala UPTD PPD Malingping, Samad menjelaskan, bahwa tudingan yang belakangan santer kepada pihaknya terkait dugaan adanya broker dalam pengadaan lahan gedung tersebut merupakan fitnah yang ditunggangi oknum atas ketidaksenangan karena tidak dilibatkan.
“Dalam tim pembebasan lahan untuk gedung Samsat Malingping, saya bertindak sebagai sekretaris atas perintah pimpinan. Tugasnya hanya sebatas administrasi. Untuk penentuan lokasi dan penentuan harga oleh pihak yang berkompten,” kata Samad dalam audiensi dengan ormas Laskar Pasundan Indonesia di kantor Samsat Malingping, Kamis (7/1/2021).
Menurut, Samad, penentuan lokasi gedung Samsat Malingping berdasarkan rujukan tim Feasibilty Study (Studi Kelayakan). Mengenai harga merujuk pada taksiran tim appraisal.
“Mengenai pembayaran dilakukan secara langsung melalui rekening pemilik lahan. Silahkan cek langsung kepimilik lahannya, Kami hindari adanya broker atau pihak lainnya saat melakukan transaksi jual beli tanah tersebut. Karena kami ingin, proses pengadaan lahan benar-benar clear,” ujarnya.
Samad menjelaskan, pada rencana awal sekitar Juli 2020, akan dibelanjakan lahan sekitar 10.000 meter persegi untuk gedung Samsat baru. Namun, karena adanya pandemi Covid-19, anggaran berkurang dan hanya bisa dibelanjakan untuk tanah seluas 6.500 meter persegi.
Samad mengaku, setelah penetapan lokasi, banyak yang datang kepadanya dan mengklaim bertanggungjawab atas lahan tersebut. Namun setelah diselidiki, beberapa orang yang datang kepada pihaknya hanyalah broker atau pihak lain yang hanya ingin mencari keuntungan semata.
“Ini kami lakukan semata agar proses pengadaan lahan clear and clean sebab tidak ada motivasi lain bagi kami selain meningkatkan pelayanan UPT PPD Malingping dan meningkatnya PAD. Dengan adanya gedung baru masyarakat/Wajib Pajak akan lebih terlayani,” tuturnya. (HD/Red)