Polda Banten Ajak Masyarakat Dukung Instruksi Gubernur, Tutup Sementara Tempat Wisata

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardi

Barometer Banten – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengajak masyarakat untuk mendukung instruksi Gubernur Banten Gubernur Nomor: 556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 di Provinsi Banten.

Instruksi Gubernur tersebut berlaku pada 15 Mei 2021 pukul 21.00 Wib hingga 30 Mei 2021.

Bacaan Lainnya

“Kita dari Polda Banten siap mendukung penuh terkait Instruksi Gubernur tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Minggu (16/05/2021).

Edy Sumardi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mendukung atas diterbitkannya Instruksi Gubernur tersebut.

“Untuk sementara waktu jangan dulu pergi ke lokasi wisata, tetap di rumah saja. Tunda pergerakan ke tempat-tempat keramaian, yang nantinya terjadinya kerumunan manusia dan berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19,” tutup Edy.

Dia menjelaskan bahwa dikeluarkannya Instruksi Gubernur tersebut merupakan bentuk upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam mencegah penularan Covid-19.

“Ini merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga dengan sudah berlakunya Instruksi Gubernur tentang penutupan sementara destinasi wisata tersebut, kita dari Polda Banten akan meningkatkan penyekatan guna mencegah wisatawan yang ingin berwisata,” jelas Edy Sumardi.

Ditambahkan Edy, Polda Banten akan mengambil langkah-langkah dengan cara penyekat dan menutup akses jalan bagi wisatawan yang akan berkunjung ke lokasi wisata Anyer dan Carita, memutarbalikkan kendaraan di 8 pos penyekatan sepanjang jalur wisata, mulai dari pos simpang JLS, Anyer, Carita, Tanjung Lesung, Ujung Kulon, Labuan, Citorek, Bagedur.

Edy Sumardi menyatakan, bahwa penyekatan dan penutupan di pos penyekatan ini di mulai Minggu pagi ini, yang dilakukan oleh Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP yang di bantu oleh instansi lainnya.

“Sedangkan untuk di lokasi wisatanya sendiri, Polri-TNI bersama satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kota hingga Kecamatan, yaitu Satpol PP dan Dinas Kesehatan bersama dinas pariwisata, akan turun bersama untuk menjalankan Instruksi Gubernur Banten,” kata Edy. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan