Raih WTP 5 Kali Berturut-turut, Gubernur WH: Terimakasih Atas Dukungan Masyarakat Banten

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH)

Barometer Banten – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) berterimakasih kepada seluruh masyarakat atas dukungannya dan jajaran pegawai yang ada di lingkungan Pemprov Banten, karen berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BP) RI untuk kelima kalinya.

Opini WTP tersebut diberikan BPK RI kali ini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggara (TA) 2020, atau kelima kalinya setelah meraih opini tersebut sejak tahun 2016.

Bacaan Lainnya

“Terima kasih atas kerja keras jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang telah mempertahankan kualitas kinerja khususnya dalam tata kelola keuangan dengan hasil yang sangat baik yaitu mendapatkan predikat WTP dari BPK RI. Selain itu juga mengucapkan terima kasih atas saran, do’a dan dukungan dari seluruh masyarakat Banten,” ungkap Gubernur melalui akun Facebook H. Wahidin Halim, Selasa (25/05/2021).

Sebelumnya saat konferensi pers di Rumah Dinas Gubernur, WH mengatakan, bahwa Pemprov Banten telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten lebih awal yaitu pada 8 Februari 2021 untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah hampir kurang lebih 2 bulan, BPK Perwakilan Provinsi Banten telah melakukan pemeriksaan, hasilnya menyebutkan laporan keuangan tersebut telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

“Baik dari aspek pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga dari sisi kesesuaian penyajiannya,” imbuhnya.

Diakui WH, ada beberapa catatan yang direkomendasikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, namun itu akan segera ditindaklanjuti dan akan menjadi bahan bagi dirinya dalam menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 kepada DPRD Banten melalui sebuah rancangan peraturan daerah.

Dirinya juga telah menetapkan rencana aksi untuk menindaklanjutinya LHP BPK tersebut. Rencana aksi dimaksud diantaranya memerintahkan penyetoran atas kerugian daerah segera tanpa harus menunggu batas waktu yang telah ditentukan.

Gubernur juga telah membuat teguran kepada para pejabat terkait agar selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan pada setiap tahap pengelolaan keuangan maupun pengelolaan barang milik daerah.

Sementara itu, Anggota VI BPK RI Hari Azhar Azis mengatakan, secara prinsip LHP pemerintah atau pemerintah daerah akan dinyatakan WTP apabila temuan BPK menyebutkan kurang dari 3-5 persen.

“Kami di pusat bersama Presiden (Presiden RI Joko Widodo) dan DPR terus mengkaji persentase ini. Tapi untuk sekarang kalau temuan kurang dari 3-5 persen LHP dinyatakan dapat dipertanggung jawabkan,” kata Hari.

Lebih jauh Hari mengakui bahwa pada era sekarang ini pemeriksaan LHP pemerintah dan pemerintah daerah di Indonesia masih difokuskan pada pertanggung jawaban pengelolaan keuangan.

“Nanti jika memang tahap ini kita sudah selesai, ke depan kami sedang mengkaji bagaimana opini LHP ini korelasinya dengan kesejahteraan masyarakat atau azas kemanfaatannya,” kata Hari. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan