Tak Ada Satgas Covid-19 Bayangan, Kepala BPKAD Beberkan Soal Honor dan Regulasinya

Rina Dewiyanti Kepala BPKAD Banten

Barometer Banten – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten, Rina Dewiyanti membantah adanya satuan tugas (Satgas) covid-19 bayangan yang mendapatkan honor dari APBD Banten.

Bantahan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga Bendahara Umum Daerah (BUD) Banten itu dengan penjelasan faktual.

Bacaan Lainnya

Kata Rina Dwiyanti, dokumen yang beredar itu merupakan insentif atau Tambahan Pemghasilan Pegawai Negri Sipil (TPPNS) yang tergabung dalam satgas covid-19 Banten yang sesuai dengan peraturan Pemeritah.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021,” katanya.

Lanjut Rina, dasar hukumnya Peraturan Gubernur Banten Nomor 36 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 63 Tahun 2020.

“Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.130-Huk/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Banten,” ujarnya.

Rina juga menyebutkan, Personil yang diberikan Tunjangan yaitu SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan kepala daerah.

Baca Juga: Bantah Tudingan Ada Satgas Bayangan, Jubir Covid- 19 Banten: Tidak Ada

“Dinas Kesehatan dan RSUD Banten dan RSUD Malingping, Inspektorat Provinsi Banten, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial Biro Hukum, dan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten,” ujarnya.

Rina juga menyebutkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Banten, terdiri dari Unsur Muspida Provinsi Banten, Unsur TNI/Polri, Unsur BUMD, Unsur Pimpinan Perusahaan Swasta,Unsur Wartawan, Unsur LSM, Unsur Perbankan, Unsur Ikatan Dokter Indonesia/Perawat/Rumah Sakit, Unsur PTN/PTS, Unsur Pimpinan Instansi Vertikal, Unsur Perusahaan Swasta, Unsur PMI dan Unsur Perangkat Daerah Provinsi Banten.

Kata Rina, Besaran pemberian TPPNS dengan besaran variatif dari Rp1,5 Juta sampai dengan Rp15 Juta, yang merupakan Tim Satgas Gugus Tugas berdasarkan kriteria kondisi kerja.

“Besaran Jasa Tim Satgas Gugus Tugas dengan besaran variatif dari Rp1 Juta sampai dengan Rp25 juta (diluar huruf a),” tambahnya.

Dirinya juga menjelaskan Bagi Perangkat daerah Provinsi Banten yang telah mendapatkan tambahan penghasilan PNS sebagaimana angka 3a, tidak diberikan lagi jasa tim satgas gugus tugas.

“Penjelasan diatas untuk menjawab anggapan bahwa tidak terdapat Tim Satgas Gugus Tugas Bayangan,” tutupnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

1 Komentar