Tak Kantongi Izin, KNPI Laporkan 12 Tambak Udang di Lebak ke Dirjen PRL

M Febi Pirmansah Ketua DPK KNPI Malingping saat melaporkan tambak udang ke Dirjen PRL.

Barometer Banten – Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Malingping datangi Dirjen Penataan Ruang Laut (PRL) wilayah Serang, Selasa (9/5/2023).

Mereka melaporkan badan-badan usaha tambak udang yang belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Bacaan Lainnya

M. Febi Pirmansyah Ketua DPK KNPI Malingping, mengatakan, pihaknya melaporkan 12 Badan usaha Tambak Udang yang ada di wilayah Lebak Selatan yang belum memiliki izin PKKPRL.

“Hari ini kami melaporkan 12 tambak yang berada di wilayah Lebak selatan yang belum mengantongi izin PKKPRL,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Febi, pihak DPK KNPI Kecamatan Malingping sempat melakukan aksi penyegelan di beberapa titik perusahan tambak yang tidak memilik izin tersebut. Ia pun mengatakan, langkah ini adalah bentuk keseriusan dalam menyikapi isu yang terjadi yang ada di daerah.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam mengawal isu yang terjadi di Lebak selatan. Seperti yang saya katakan dulu bahwa kami sebagai pemuda tentu tidak menolak adanya investor yang melakukan kegiatan usaha di wilayah senang. Kami malah senang, akan tetapi tolong lengkapi perizinan tersebut jangan malah dilalaikan,” terangnya.

Febi menegaskan, pada saat bertemu dengan pihak dirjen untuk segera menindak para badan-badan usaha yang belum memiliki kelengkapan izin PKKPRL.

“Alhamdulillah berkas sudah masuk, tadi kami di sambut oleh pihak dirjen yaitu stafnya. Kami memaparkan temuan yang terjadi serta meminta pihak dirjen untuk segera menindak lanjut,” katanya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan