Tutup Hiburan Pulomanuk, Kiyai Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Lebak

Rombongan Kiyai dan masyarakat saat mengawal penertiban tempat hiburan Pulomanuk, Bayah

Barometer Banten – Ratusan Kiyai dan masyarakat di Lebak Selatan berbondong-bondong mendatangi Kawasan Pulomanuk, di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Rabu (02/02/2022). Kedatangan mereka tiada lain untuk mengawal rombongan aparat dari Pemerintah Kabupaten Lebak, yang tengah menertibkan kawasan yang diduga kerap dijadikan tempat hiburan malam itu.

Asep Kusuma selaku perwakilan Kiyai, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang melalui jajarannya sudah merealisasikan aspirasi yang disampaikan para kiyai dan masyarakat umum lainnya yang menginginkan tempat-tempat Prostitusi ditertibkan. Terlebih di Lebak ini cukup istimewa dengan adanya Perda nomor 6 tahun 2003.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya kami beraudiensi dengan Pemkab Lebak, dalam audiensi itu kami minta ditegakkannya Perda nomor 6 tahun 2003. Alhamdulillah langsung direspon dan direalisasikan hari ini,” katanya.

Dikatakan kiyai berambut gondrong itu, dengan ditertibkannya kawasan Pulomanuk, Bayah dari kegiatan-kegiatan amoral, diharapkan bisa menjadi titik picu dalam menerapkan Perda nomor 6 tahun 2003 secara menyeluruh di Kabupaten Lebak.

“Alhamdulillah dengan diresponnya Bayah ini semoga menjadi tonggak diterapkannya Perda nomor 6 tahun 2003,” katanya.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) bersama tokoh masyarakat dan ulama audiensi dengan Pemkab Lebak, di Ruang Kerja Asda 1 Setda Lebak, Kamis (27/01/2022).

Audiensi tersebut dilakukan lantaran belakangan banyak informasi peredaran miras dan praktik prostitusi di wilayah Kabupaten Lebak khususnya bagian selatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asda 1 Lebak Alkadri, Kasat Pol PP Lebak Dartim, Kabag Kesra Lebak, Kadisperindag Lebak Orok Sukmana dan sejumlah pejabat dilingkungan Setda Kabupaten Lebak.

Dalam audiensi tersebut mengemuka terkait implementasi Perda nomor 6 tahun 2003 Tetang Pelarangan dan penindakan terhadap pelanggaran norma kesusilaan serta pemakaian, pembuatan dan penyaluran minuman keras.

Ketua Umum IMC Juliana Batubara mengungkapkan, bahwa pihaknya hanya memfasilitasi masyarakat dan ulama untuk menyampaikan aspirasinya ke Pemkab Lebak dalam menyikapi persoalan maraknya peredaran Miras dan Prostitusi.

“Beberapa kali kita dikunjungi kiyai ke sekretariat untuk bersama menyikapi persoalan-persoalan amoral. Dan kami mengambil jalan audiensi yang menurut kami ini jalan terbaik agar pemerintahlah yang mengambil tindakan,” katanya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan