Wahidin Halim Patuhi Aturan Upah 2022, Presiden dan Menteri Berikan Apresiasi

Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Banten Wahidin Halim saat melakukan kunjungan di Tangsel

Barometer Banten – Gubernur Banten Wahidin Halim, mendapatkan apresiasi dan dukungan atas penetapan Upah Minimum di Provinsi Banten Tahun 2022, dari Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Gubernur Banten Wahidin Halim, mengatakan bahwa dirinya mendapat apresiasi dan dukungan langsung dari Presiden dan Menteri Investasi.

Bacaan Lainnya

“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden atas kejadian demo buruh yang menolak penetapan UMP dan UMK 2022, yang telah ditetapkan dan responnya sangat mendukung atas ketegasan saya,” ujar Gubernur Banten Wahidin Halim saat mendampingi kunjungan Presiden ke Tangerang Selatan, Jumat (24/12/2022).

Selain itu, Gubernur juga mendapat apresiasi dari Bahlil Lahadalia Menteri Investasi, atas konsistensi dalam penetapan upah dengan mengacu pada formulasi yang telah ditetapkan pada PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Bapak Presiden dan Bapak Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga sangat mendukung kebijakan terkait penetapan upah yang telah ditetapkan sesuai acuan pada PP 36 tahun 2022,” tambahnya.

Pria yang akrab disapa WH ini, juga mendapat arahan agar segera melaporkan tindakan anarkisme yang dilakukan oleh oknum buruh di ruang kerja Gubernur Banten.

“Terhadap perbuatan anarkis yang dilakukan oleh oknum pendemo agar melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindak lanjuti,” ujar WH.

Diketahui bahwa telah terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh oknum buruh dengan menjebol ruangan kerja kantor Gubernur Banten pada hari rabu tanggal 22 desember 2021.

Adapun alasan demonstrasi yang dilakukan oleh buruh yaitu tidak direvisinya UMP dan UMK 2022. Selain itu, Gubernur Banten Wahidin Halim tetap tidak akan merevisinya.

Berdasarkan informasi bahwa keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, tak akan direvisi selama tidak ada instruksi dari pemerintah pusat,” ujar Gubernur WH.

Diketahui bahwa ribuan buruh berdemo di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang yang menuntut Gubernur Banten merevisi UMP menjadi 5,4 persen. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan