CV Sinar Cibaliung Utama Pemenang Tender Proyek DPUPR Pandeglang Diduga Palsukan Dokumen Lelang

Proyek pekerjaan pembangunan (betonisasi) jalan desa Sukawaris-Tanjungan

Barometer Banten – Proyek pekerjaan pembangunan (betonisasi) jalan desa Sukawaris-Tanjungan, Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, menuai tanda tanya besar. Soalnya, paket pekerjaan dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,2 milyar yang dikerjakan oleh Cv Sinar Cibaliung Utama sebagai kontraktor pelaksana, sejak awal diduga sudah bermasalah.

Kemudian Cv Sinar Cibaliung Utama sebagai pemenang lelang dengan nomor Kontrak:620/24/SP/RJ/DPUPR-BM/2022 terkesan menunda-nunda waktu pekerjaan.

Bacaan Lainnya

Pada kontrak, diketahui bahwa jangka waktu pekerjaan selama 120 hari kalender baru dimulai setelah lebih dari 2 bulan pasca kontrak ditandatangani (tanggal kontrak 13 Januari 2022-red).

“Itupun setelah mendapat teguran dan pemanggilan dari Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (DPUPR) melalui bidang bina marga seperti yang disampaikan kepala dinas PUPR Kabupaten Pandeglang, kepada Anggota DPRD Pandeglang Yangto SH beberapa waktu lalu,” ungkap Koordinator Eksponen Pemuda Nurjaya kepada media, Sabtu (23/04/2022)

Ibo menilai, bahwa alasan penundaan pekerjaan yang disampaikan oleh pihak CV Sinar Cibaliung Utama, Andri yang menyebut bahwa terkendala faktor cuaca diduga ngawur dan hanya akal-akalan saja. “Sebab pekerjaan serupa di Pandeglang tetap dilaksanakan,” katanya.

“Saat pekerjaan dilaksanakan, di lokasi pekerjaan juga tidak ada pengawasan baik dari pihak pelaksana (Tenaga ahli) yang melihat dan mengawasi proses pekerjaan saat dilakukan (pengecoran), yang ada hanya tenaga kerja biasa/buruh kasar. Jadi jelas, sangat lemah dalam pengawasan,” tuturnya.

Dengan kondisi demikian, lanjut Ibo, patut diduga pemenang lelang tidak mempunyai tenaga ahli sesuai yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan, serta diduga sejak awal proses lelang pekerjaan tidak sesuai dengan aturan yang semestinya.

Oleh karena itu, Kata Ibo, pihaknya meminta kepada DPUPR Kabupaten Pandeglang untuk mem-black list CV Sinar Cibaliung Utama agar menjadi contoh bagi kontraktor lainnya supaya tidak main-main dengan proyek yang ada di Pandeglang.

Ia juga meminta kepada inspektorat kabupaten Pandeglang agar melakukan audit terhadap semua proyek Jakamantul di Kabupaten Pandeglang, khususnya Kecamatan Cikeusik, mulai dari proses lelang dan pengawasan pada pelaksanaan.

Nurjaya Ibo yang juga Koordinator Alisansi Masyarakat Anti Korupsi Banten, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan adanya pemalsuan dokumen persyaratan lelang/tender. (Nur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan