Disperindag Lakukan Pengawasan dan Pengendalian UMKM Produsen Gula Aren di Cihara

Disperindag Lakukan Pengawasan dan Pengendalian UMKM Produsen Gula Aren di Cihara

Barometer Banten – Sekelompok pengrajin gula aren di Kampung Lebak Pari III, Desa Lebak Peundeuy, Kecamatan Cihara, dikunjungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, dalam rangka pengawasan dan pengendalian produksi gula aren, atau gula Palma.

Dalam rombongan Disperindag tersebut diantaranya Kabid Produksi Nopia Nurfitri, Ati Sutihati, asesor manajemen mutu industri, Sutisna, Penyuluh Perindustrian berserta jajaran.

Bacaan Lainnya

Kedatangan Disperindag Kabupaten Lebak juga didampingi langsung oleh pegiat inovasi produk lokal sekaligus Direktur PT Agro Niaga Sejahtera, Deden Haditiya.

Dalam kesempatan itu, Kabid Produksi Disperindag Kabupaten Lebak, Novia Nurfitri mengatakan, kedatangan dirinya bersama rombongan tiada lain ingin meninjau dan melihat langsung proses produksi gula aren yang dihasilkan oleh para pengrajin yang ada di Kampung Lebak Pari.

“Alhamdulillah, kami sangat senang bisa berkunjung dan bertemu langsung dengan bapak-bapak pengrajin gula aren yang ada di Kampung Lebak Pari ini,” kata Nopia di salah satu rumah pengrajin gula aren di Kampung Lebak Pari III, Jumat (7/7/2023).

Novia menjelaskan, bahwa dalam melakukan penyuluhan dan pendampingan kepada para pengrajin gula aren merupakan salah satu kewajiban Disperindag sebagai langkah untuk mempertahankan kualitas produk lokal dan ketahanan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.

“Kami (Disperindag) ingin mendorong para petani aren yang ada di Kabupaten Lebak ini, khususnya di Kampung Lebak Pari mampu bersaing di pasar bebas dengan tetap mempertahankan hasil olahan tradisional,” terangnya.

Ia menekankan, agar para pengrajin gula aren tetap memperhatikan dari aspek kesehatan dan kebersihan, agar produk yang dihasilkan tetap terjaga nilai ekonomis dan kualitasnya, baik di pasaran lokal maupun global.

“Setelah saya melihat langsung proses pengolahan gula aren di Kampung Lebak Pari ini. Saya menilai gula aren ini layak dikonsumsi karena tidak menggunakan bahan kimia dan masih asli organik,” ucapnya.

Deden Haditiya, pegiat inovasi produk pangan lokal, menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan industri produksi gula untuk mendapatkan bimbingan langsung dari Disperindag Kabupaten Lebak.

“Kami sedang berupaya mendapatkan legalisasi ijin edar industri rumah tangga di bidang pangan khususnya produk gula aren khas Lebak selatan, legalisasi kita tempuh agar ke depan produk home industri dapat memiliki daya saing dan mendapat kepercayaan konsumen, sehingga melalui kegiatan pengawasan ini kamu dapat terus berkomitmen menjaga mutu sebuah produk yang sehat dikonsumsi dan terjamin mutu higienitasnya,” ungkap Deden Haditiya.

Sehingga, lanjut Deden,ke depan setelah legalisasi ini selesai, inovasi kemasan dan perluasan pasar penjualan akan terdorong seiring dengan meningkatnya kepercayaan konsumen, bisa memberikan dampak nilai ekonomi dari daya jual produk ini meningkat dan membawa kesejahteraan para petani gula aren binaannya ini. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan