Marak dan Dijual Bebas, Tramadol dan Excimer Resahkan Warga Subang

Subang, – Maraknya Penjual obat jenis G ilegal saat ini sudah tidak ada takut-takut lagi, untuk memasarkan dagangannya secara terang-terangan tanpa ada rasa takutnya dengan Aparat Penegak Hukum, khususnya di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Subang.

Penjualan Obat-Obatan Golongan G berjenis Excimer dan Tramadol penjualannya secara terang-terangan. Bahkan berjualan di pinggir jalan, pembelinya sampai pemakainya pun kebanyakan mayoritas dari anak muda yang masih setaraf pelajar SMP dan SMA.

Bacaan Lainnya

Saat dikomfirmasi penjual obat terlarang di kiosnya, mengatakan bahwa menjual obat Golongan G jenis Excimer dan Tramadol itu benar, pihaknya hanya menjual bekerja dan di gaji oleh bos, menurut penjual bahwa kordinator lapanganya (F) sama (R), bahkan penjual mendatangkan preman untuk mengusir awak media yang sedang meliput di lokasi penjual, sampai ngotot dan arogan terhadap jurnalis, menyuruh semua penjual obat harus ditutup.

Ketua ALIANSI (AJAMSI) TIPIKOR, Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor, Kordinator jawa Barat Wiranata, mengatakan ke awak media, sangat prihatin dengan maraknya Penjualan obat Golongan G jenis Excimer dan Tramadol di wilayah hukum Polres Kabupaten Subang.

Lanjutnya, menurut Wiranata dampak dari mengkonsumsi obat Excimer dan Tramadol dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Jika dikonsumsi berlebihan akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Peredaran Obat keras tersebut dilakukan Bos Aceh mengakibatkan membodohkan anak bangsa.

“Peredaran obat obatan jenis tersebut sudah bertentangan dengan Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 197 yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah. Adanya pelanggaran tersebut, seharusnya Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Kabupaten Subang mengambil langkah tegas, atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Kabupaten Subang segera Melakukan penindakan Hukum bagi pelaku penjual, pengedar dan bos bandarnya, supaya anak bangsa kedepan menjadi anak bangsa yang sehat, jangan sampai dengan menkonsumsi obat berlebihan menjadi anak bangsa yang tulalit,” pungkasnya. (Yd)

Pos terkait