Penegak Hukum Diminta Bongkar Skandal Proyek APBN Jembatan Cisiih Cs

Kegiatan pembangunan di Jembatan Cisiih. (SC Poto: bungasbanten)

Barometer Banten – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan menyikapi dugaan kejanggalan sumber anggaran, dalam Pelaksanaan Proyek Penggantian Bangunan Atas Jembatan Cisiih dan Rehabilitasi Jembatan Cihara Cs, di Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.

Pasalnya, selain tidak adanya papan informasi sumber anggaran, nomor kontrak kegiatan juga Kontraktor Pelaksana pembangunan tidak di ketahui dari perusahaan mana yang saat ini menjadi pelaksana di lokasi pembangunan.

Bacaan Lainnya

Terlebih sudah satu bulan ini melakukan kegiatan pembangunan serta pembebasan atas lahan dan bangunan yang terlintasi proyek tersebut.

Deden Haditia warga setempat meminta APH di Wilayah Hukum Provinsi Banten, baik Itu Kepolisian maupun Kejaksaan serta KPK, mengetahui kegiatan yang sedang berjalan saat ini di Jembatan Cisiih secara administrasi sistem Pengadaan dan dasar yang di gunakan oleh Pelaksana Jalan dan Jembatan di Ruas Jalan Nasional Wilayah 2.

“Kejanggalan Administrasi ini harus diusut karena kami merasa seperti ada upaya pemufakatan jahat dan perbuatan melawan hukum dalam administrasi tender proyek ini. Apa mungkin lelang belum selesai proyek sudah di laksanakan dan di lapangan muncul pihak yang mengaku menjadi pemenang lelang,” ungkap Deden Haditia.

Dia mengaku tidak segan-segan untuk melakukan pelaporan ke APH agar kegiatan pembangunan transparan.

“Dalam waktu Dekat kita akan melangkah melakukan pelaporan resmi kepada penegak hukum agar masalah ini di usut dan kami ingin paket kegiatan yang sedang berjalan di ruas jalan ini di periksa dan mendapat pengawasan serius dari sisi kualitas pekerjaan dan administrasinya,” katanya.

Menurut Deden, Berdasarkan sumber data yang ada dalam sistem Pengadaan LPSE dan RUP proyek rehabilitasi Jembatan Cisiih ini masih dalam Proses Lelang dan belum ada Pemenang Lelang yang Berkontrak sementara Kegiatan Sudah berjalan.

“Artinya, kami menduga terjadi upaya Permufakatan jahat dan Diduga Merupakan Perbuatan melawan hukum dalam proses kegiatan tersebut sementara lelang belum selesai namun di lapangan sudah muncul pelaksana kegiatan dengan mengaku sebagai Perusahaan atau badan usaha yang mengklaim dirinya sebagai pemenang Lelang,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Deden, pada Kegiatan Preservasi Jalan Muara Binuangan – Bayah-Cibarenok-Bts Jabar yang menelan anggaran Rp. 12.099.887.000,00 dengan Pelaksana CV. AMAZING PAPUA TRAVEL, progres yang dilaksanakan tidak sesuai standar teknis dalam aspek kualitas dan progres yang tidak maksimal sehingga terkesan asal jadi.

Hal itu, kata Deden, bisa dibuktikan di sepanjang ruas jalan dan pekerjaannya, hasil pekerjaan yang buruk karena hasil pekerjaan yang banyak di temukan kembali rusak ini memunculkan kesan hasil yang tidak berkualitas.

“Kami, meminta preservasi ini mendapat perhatian serius dari pihak kementrian Pekerjaan umum serta aparat penegak Hukum baik dari segi teknis maupun administrasi,” pungkasnya. (Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

1 Komentar