Polisi Dikerahkan Untuk Hentikan Peredaran Paracetamol Sirup Anak, Ini Jenisnya

Anggota Polsek Malingping saat patroli untuk memastikan peredaran Paracetamol Sirup khusus anak yang dilarang.

Barometer Banten – Dalam rangka melaksanakan kebijakan Kemenkes RI terkait larangan peredaran dan penggunaan paracetamol sirup khusus anak dan beberapa jenis obat lainnya, jajaran Polsek Malingping, Polres Lebak melalukan patroli ke sejumlah apotek yang ada di Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, Senin (24/10/2022).

Sejumlah Apotek yang ada di wilayah Malingping diperiksa secara langsung untuk melihat apakah masih beredar obat sirup khusus anak yang sudah dilarang beredar oleh Kemenkes saat ini.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Malingping AKP Sugiar Ali Munandar mengatakan, personel sudah mendatangi beberapa apotek di wilayah Polsek Malingping. Salah satunya Apotek Rizki.

Namun saat dilakukan pemeriksaan, ternyata obat sirup khusus anak yang sudah dilarang sudah tidak ditemukan lagi. 

“Dari pihak kami sudah mendatangi langsung sejumlah Apotek yang ada di Malingping. Untuk obat yang dilarang saat ini sudah tidak ditemukan lagi,” ucap AKP Sugiar, Senin (24/10/2022).

Kapolsek mengatakan, personel sudah menyampaikan kepada pemilik Apotek  bahwa Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG). Selain itu, terdapat kandungan Etilen Glikol (EG), yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak. 

Saat ini, BPOM sudah menarik lima sirup khusus anak. Yakni, Termorex Sirup  (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), Unibebi Demam Drops (obat demam).

“Jadi saat kami melakukan patroli obat tersebut sudah tidak ditemukan,” pungkas Kapolsek. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan