Soal Kasus Samsat Kelapa Dua, Pengamat Sarankan Kejati Hargai Keberadaan APIP

Heri Mufti Pemerhati Hukum Dan Kebijakan Publik

Barometer Banten – Heri Mufti selaku pemerhati hukum dan kebijakan publik turut menyoroti polemik yang terjadi di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, soal adanya kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan sejak Juni 2021 hingga April 2022, senilai Rp 6 miliar.

Heri mengatakan, bahwa langkah yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dinilainya janggal dan dianggap kurang menghargai keberadaan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) yang terdiri dari Inspektorat, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bacaan Lainnya

“Saya heran dengan langkah Kejati Banten yang terkesan melangkahi fungsi dan tugas APIP dalam pengawasan internal pemerintahan, kan persoalan Samsat Kelapa Dua ini berawal dari audit internal maka sepatutnya ini masih ranahnya APIP untuk mencegah dan menyelamatkan uang negara, sebaiknya hargai keberadaan APIP,” ujar Heri dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (07/06/2022).

Heri juga menjelaskan, bahwa dalam Undang- undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dijelaskan mengenai peran APIP dalam rangka pengawasan pelaksanaan Administrasi, khusunya mengenai pengawasan penyalahgunaan wewenang juga perihal temuan kerugian negara.

“Dalam pasal 20 ayat (4) dijelaskan bahwa jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan,” papar Heri.

Heri juga mengatakan, bahwa seharunya Kejati menghargai keberadaan APIP untuk menjalankan tugas dan fungsinya.

“Harusnya Aparat Penegak Hukum (APH) menghargai peran dan fungsi APIP untuk menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan, jangan langsung ambil alih perkara yang kesannya ego sektoral dan berebut kasus, kan masih dalam audit internal dan itupun ada itikad pengembalian atas temuan tersebut,” ujarnya.

Diketahui, lanjut Heri, dari informasi yang didapat oleh awak media, temuan hasil audit tersebut telah dikembalikan sekitar 5,9 milyar oleh para pelaku pembobol pajak samsat.

“Perkara dugaan penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua berawal dari audit internal lalu ada temuan dan kemudian temuan kerugian negara itu sudah dikembalikan, padahal biarkan APIP menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Heri juga menyinggung soal adanya Majelis Pertimbangan TP-TGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) adalah para pejabat yang ex-officio ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Daerah yang bertugas membantu Kepala Daerah dalam penyelesaian kerugian daerah. Majelis Pertimbangan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah.

“Selain itu, kalaupun benar-benar terbukti ada temuan dari hasil audit oleh APIP ada langkah lanjutan yaitu sidang pengembalian kerugian negara melalui Majelis TP- TGR, itu dilakukan di Inspektorat,” ujar Heri.

Dijelaskan, bahwa tuntutan Ganti Rugi selanjutnya disingkat (TGR) adalah suatu proses penuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri sipil bukan bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum.

Heri juga menyinggung soal Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dilakukan oleh APIP dilingkungan Pemprov Banten dengan APH yang dinilainya belum dijalankan dengan baik.

“Kita ketahui APIP dan APH kan sudah meneken kerjasama mengenai pencegahan dan penindakan korupsi di Banten, ya harus sinergi dan koordinasi jangan ego sektoral dalam menjalankan tugas yang telah diatur dalam aturan yang ada,” tambahnya. (Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan