Waduh Ada SPK Proyek Fiktif? Ini Penjelasan DPUPR Banten

Barometer Banten – Belakangan ramai soal adanya kontraktor yang tidak dibayar hasil pekerjaannya. Usut punya usut, ternyata paket pekerjaan yang ditangani kontraktor itu Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan menjelaskan, bahwa setiap paket pekerjaan yang ada di Dinas PUPR, begitupun di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain, pasti diumumkan secara resmi di portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

“Setiap paket pekerjaan dinas diumumkan secara resmi di portal LPSE Provinsi Banten, baik dari tahapan Rencana Umum Pengadaan maupun tahap Penunjukan Penyedia Jasa,” jelas Arlan, Senin (22/11/2021).

Hal itu ditegaskan Arlan menanggapi kabar adanya beberapa pengusaha yang mengaku tidak dibayar setelah melaksanakan pekerjaan PL drainase dan TPT.  Beberapa pengusaha itu mengklaim telah mendapatkan SPK dari Dinas PUPR Provinsi Banten.

“Pada dokumen anggaran Dinas PUPR Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 tidak ada pekerjaan pembangunan drainase dan TPT dengan nilai di bawah Rp200 juta,” ungkapnya.

Dikatakan, terhadap pekerjaan-pekerjaan yang ditemui pada ruas jalan Provinsi Banten yang tidak jelas asal muasal sumber dana atau kontrak pekerjaannya sudah dihentikan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten.

“Sampai dengan hari ini, belum ada pengusaha yang membawa dokumen yang disangkakan sebagai dokumen kontrak atau membawa dokumen tagihan pekerjaan-pekerjaan PL drainase atau TPT tersebut ke DPUPR,” ungkap Arlan.

“Sehingga, kami belum bisa menindaklanjuti klaim itu,” tambahnya.

Menurut Arlan, para korban dapat menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan SPK proyek fiktif yang mengatasnamakan Dinas PUPR Provinsi Banten. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan