Banyak Pelanggaran Program PKH di Pandeglang dan Masuk Ranah Hukum, Pemuda Muhamadiyah Minta Rubah Formulasi

Ilma Fatwa Ketua Pemuda Muhammadiyah Pandeglang

Barometer Banten – Persoalan Program Keluarga Harapan (PKH) Di Pandeglang yang terus menyeruak ke kepermukaan, bahkan yang terbaru salah satu Pendamping PKH secara resmi dilaporkan ke Polres Pandeglang oleh Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Pemuda Muhamadiyah Pandeglang Ilma Fatwa mengatakan, bahwa seiring dengan banyak pelanggaran mestinya Presiden melakukan formulasi ulang program PKH.

Bacaan Lainnya

“PKH ini kan peninggalan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) yang sarat akan pencitraan dan lainnya, mestinya pemerintah pusat sekarang segera mencari formula baru yang lebih tepat sasaran dan minim penyimpangan,” kata Ilma, Selasa, (20/4/2021).

Ilma melanjutkan dengan persoalan yang ada di Pandeglang, selama pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tidak tegas menegakan regulasi adminstrasi maupun hukum jangan pernah berharap PKH dapat berjalan dengan baik.

“PKH ini dari mulai proses pendataan sampai pelaksanaan kan rawan penyimpangan,” ungkap Ilma yang saat ini dikenal baik oleh kalangan aktivis sebagai salah satu tokoh muda Pandeglang yang cukup Berpengaruh.

Sebelumnya, salah satu pendamping PKH Desa Kertaraharja Kecamatan Sobang, MR harus bersiap berhadapan dengan hukum, karena secara resmi ia di laporkan Ke Polres Pandeglang oleh PBSR pada Senin siang (20/4/2021).

Dalam keterangan resminya, Hadi Isron, sekertaris PBSR mengatakan bahwa ia telah menyerahkan langsung laporan khusus dugaan Tipikor Program PKH yang dilakukan MR.

“Alhamdulillah berkas laporan sudah diterima oleh Polres Pandeglang, dalam berkas itu kami sertakan juga barang bukti awal,” kata Hadi Isron.

Hadi mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, kemudian PBSR melakukan Investigasi lapangan, hasilnya ditemukan dugaan bantuan PKH di Desa Kertaraharja ada permasalahan yang menyebabkan terjadinya kerugian uang negara dan masyarakat.

Hadi melanjutkan, berdasarkan keterangan Sumber AM seorang agen Brilink, MR juga diduga kerap meminta jasa (imbalan uang) kepada KPM PKH.

“Artinya ini telah terjadi tindak pidana Pungli pada bantuan PKH yang dilakukan oleh Pendamping,” ketus Hadi Isron.

Selain dugaan Tipikor dan pungli, Hadi menambahkan PBSR juga melaporkan dugaan pembiaran tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Kordinator Kecamatan (Korcam) pendamping PKH Kecamatan Sobang. (Nur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan