Berkas Susulan Balon Kades Darmasari Ramai Ditolak, Panitia Pilkades Harus Konsisten

Barometer Banten – Empat Bakal Calon (Balon) Kades Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, ramai-ramai menolak berkas susulan Juhani yang sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan. Mereka menuntut agar Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Darmasari, konsisten terhadap aturan yang menjadi acuan bersama dalam menyelenggarakan Pilkades.

Hal ini mengemuka dalam surat penolakan berkas susulan Balon Kades Sdr Juhani yang ditandatangani empal Balon Kades Darmasari, Senin (23/08/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam surat itu disebutkan, bahwa sebagaimana berita acara nomor: 140/03- Pan Dms/2021 tertanggal 12 Agustus 2021 dan mengacu pada surat dari panitia Pilkades nomor: 140/12-Pan Dms/2021 perihal pemberitahuan batas akhir pengumpulan berkas Balon Kades yang belum lengkap sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021 pukul 23:59 WIB.

Bahwa ada salah satu Balon Kades yang persyaratannya dinyatakan BTL (Berkas Tidak Lengkap) yaitu saudara Juhani dikarenakan salah satu persyaratannya tidak terpenuhi.

Namun belakangan rumor berkembang, bahwa Sdr Juhani saat ini sedang menempuh persyaratan yang belum lengkap itu, yaitu surat izin cuti dari Bupati Lebak.

Apabila Balon Kades Sdr Juhani itu menyampaikan persyaratan berkas susulan kepada panitia, mereka memohon agar Panitia menolaknya dengan tegas sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang ada.

“Kalau kami sesuai aturan, kalau sudah tutup ya seharusnya tidak boleh diterima lagi. Panitia harus konsisten. Tidak boleh menerima berkas susulan karena sudah tutup,” kata Ahmad Yani salah satu Balon Kades Darmasari kepada wartawan.

Dikatakan Ahmad Yani, tidak ada lagi alasan untuk menerima kembali berkas Balon Kades Sdr Juhani, sebab keputusan panitia yang diambil sudah final dan mengikat secara fakta hukum.

“Itu kan persyaratannya sudah lama ditunggu dari tanggal ke tanggal. Ko baru dipenuhi sekarang setelah verifikasi bakal calon ditutup. Ya kami sebagai bakal calon menolak,” kata Ahmad Yani.

Ditegaskan Ahmad Yani, bahwa aturan itu dibuat untuk dipatuhi bersama oleh semua pihak. Tidak boleh diubah semaunya.

“Kami juga punya rekaman waktu pembekalan, kalau tidak salah wakil Bupati juga menyatakan kalau tidak sesuai batas waktu, maka tidak boleh tuntut menuntut, baik itu tidak lulus persyaratan administrasi maupun yang lainnya,” katanya. (Febry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan