Bupati dan DPRD Lebak Diminta Selesaikan Persoalan Lahan di Margatirta dan Koreksi Perda RTRW

Mahasiswa saat melakukan unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Lebak

Barometer Banten – Mahasiswa yang tergabung Aliansi Masyarakat Kabupaten Lebak Melawan (AMKLM), menggelar unjuk rasa, di halaman Gedung DPRD Lebak, Kamis (02/06/2022).

Dalam orasinya, mahasiswa mendesak Bupati dan DPRD Lebak untuk segera menyelesaikan kasus pembelian paksa tanah oleh Mulyadi Jayabaya di Desa Margatirta Kecamatan Cimarga.

Bacaan Lainnya

“Kami minta DPRD setempat jangan diam diri dan perjuangkan masyarakat, ” katanya menegaskan.

Selain itu, mahasiswa juga meminta koreksi terhadap Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW). RTRW harus sesuai dengan asas keadilan dan kemakmuran masyarakat secara keseluruhan, tidak hanya masyarakat yang bermodal.

“Jangan sampai gadaikan Perda RTRW Lebak kepada mafia demi kepentingan oligarki,” kata Juliana Batubara salah satu orator aksi.

Juli juga menegaskan, sudah menjadi kewajiban wakil rakyat memberikan kinerja yang baik untuk masyarakat, Jang diam ketika persoalan menimpa rakyat.

“Kita mempertanyakan kinerja wakil rakyat itu,” kata Juli.

Saat ini, nasib rakyat Kabupaten Lebak perlu adanya perjuangan DPRD. Dimana kondisi infrastruktur jalan yang masih buruk, diantaranya menghubungkan antardesa di pedalaman Kabupaten Lebak.

Sementara itu, peserta aksi lainnya, Revi dalam orasinya kembali menegaskan, anggota DPRD Lebak dapat menyelesaikan pembelian tanah yang dilakukan mantan Bupati Lebak dua periode dengan baik dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami minta DPRD bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat,” katanya. (Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan