Fraksi Rakyat Lebak Desak Hentikan Penggusuran Lahan di Margatirta

Fraksi Rakyat Lebak saat menggelar aksi unjuk rasa sengketa pembebasan lahan Margatirta di Gerbang Kantor Bupati Lebak

Barometer Banten – Massa yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Lebak, menggelar unjuk rasa di Gerbang Kantor Bupati Lebak, Rabu (18/05/2022). Mereka mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik agraria dan menghentikan penggusuran lahan yang terjadi di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga.

Dalam press releasenya, Fraksi Rakyat Lebak menyebutkan, bahwa aksi unjuk rasa ini dilakukan atas pembebasan lahan untuk digunakan akses jalan industri pengolahan limbah B3 yang hari ini dilakukan oleh pihak yang dianggap tidak bertanggung jawab. Karena dinilai sangat merugikan dan meresahkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Beberapa bulan kebelakang, pihak pemborong menurunkan alat berat untuk menggusur lahan masyarakat yang padahal belum sama sekali ada kesepakatan antara masyarakat dan pihak pemborong. Informasi nya pun dinilai tidak jelas, masyarakat hanya tahu bahwasanya tanah mereka akan dibeli dengan harga 20.000, sungguh perbuatan yang tidak memanusiakan manusia. Karena, lahan yang mereka punya adalah lahan satu-satunya untuk mereka mempunyai penghasilan.

Rakyat sangat menyesalkan tindakan ini, karena dinilai ini merupakan tindakan penyerobotan lahan dan perampasan tanah masyarakat. Bahkan, dampak dari penyerobotan tersebut banyak tanaman masyarakat yang belum sempat memanen, belum lagi kebun dan sawah masyarakat yang hancur akibat penggusuran oleh alat berat.

Hal ini sangat menyengsarakan masyarakat, untuk kebutuhan sehari-hari pun berasal dari lahan yang mereka miliki satu-satunya. Kedepan, akan lebih banyak dampak yang terjadi jika industri ini terealisasikan. Maka melalui konsolidasi dan kajian Panjang yang mendalam, Fraksi Rakyat Lebak Bergerak mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Masyarakat merasa keberatan dan menolak jika lahan hanya dibeli sebesar Rp.20.000/meter.
  2. Mengecam kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembebasan lahan ini karena dinilai sewenang-wenang dalam melakukan penggusuran.
  3. Menyesalkan aksi penggusuran yang sudah dilakukan tanpa dilakukan pembayaran terlebih dahulu.
  4. Menolak pembangunan jalan jika harga tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.
  5. Mendesak bupati untuk secepat mungkin menyelesaikan konflik agraria di Margatirta.
  6. Mendesak DPRD Lebak untuk ikut turun tangan menyelesaikan konflik agraria ini.
    Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita semua.

Seperti dikabarkan sebelumnya, pembebasan lahan di Desa Margatirta itu diprakarsai oleh mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya yang berencana membuat industri pengolahan limbah mampu menampung limbah dari tiga provinsi yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten di wilayah Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Dahulu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga merupakan kawasan pertanian, dan kabarnya sekarang sudah menjadi kawasan industri. (Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan