Penegak Hukum Diminta Sikapi Polemik Lahan di Margatirta

Erwin Komara Sukma

Barometer Banten – Polemik pembebasan lahan di Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, kian memanas. Soalnya, harga yang diberikan dinilai tidak manusiawi, bahkan disebut-sebut lebih mahal harga rokok ketimbang harga lahan.

Kabarnya, pembebasan lahan tersebut diprakarsai oleh mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya (JB) yang berencana membuat industri pengolahan limbah untuk menampung limbah dari tiga provinsi yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten di wilayah Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Bacaan Lainnya

“Masalah pertanahan yg sekarang sedang rame terjadi di Margatirta harus segera diselesaikan,” ujar Erwin Komara Sukma Tokoh Masyarakat Lebak, kepada wartawan, Selasa (17/05/2022).

Mantan Anggota DPRD Lebak ini menegaskan, bahwa polemik lahan di Margatirta harus disikapi juga oleh aparat penegak hukum, sebab khawatir terjadi pelanggaran hukum apalagi isunya juga terdengar kurang sedap.

“Apabila ada pelanggaran atas hak hak tanah warga agar diproses hukum, jangan sampai dibiarkan,” tegasnya.

Dikatakan Erwin, Mulyadi Jayabaya (JB) merupakan mantan Bupati Lebak, dan sekarang dilanjutkan anaknya Iti Octavia Jayabaya. Seharusnya, JB bisa menjaga marwah anaknya yang saat ini tengah mengemban amanah Bupati.

“Apalagi menyangkut dengan mantan bupati, notebene orang tua bupati saat ini, seharusnya harus lebih hati hati dan teliti,” katanya.

Diketahui, dahulu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga merupakan kawasan pertanian, dan kabarnya sekarang sudah menjadi kawasan industri.

“Terkait perubahan RTRW tidak serta merta dirubah hanya karena ada kasus, perubahan Perda RTRW harus melalui Pansus DPRD,” kata Erwin. (Sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan