DPRD Banten Minta Pemprov Segera Defintifkan Sekda Baru

Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati (SC: Sekretariat DPRD Banten)

Barometer Banten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten meminta Pemprov segera mendefinitifkan Sekertaris Daerah (Sekda) setelah Al Muktabar mengundurkan diri dari jabatannya. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/9/2021).

Menurutnya, Jabatan Sekda tidak bisa dijabat terlalu lama oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt), pasalnya jabatan Sekda mempunyai tugas dan kewenangan sangat tinggi di Pemprov Banten.

Bacaan Lainnya

“Sekarang Sekdanya dijabat Plt. Ini tidak memungkinkan untuk terlalu lama, banyak tugas dan kewenangan yang sangat tinggi diantara pejabat yang lain, sehingga Sekda Harus definitif,” kata Politisi yang akrab disapa Cak Nawa.

Cak Nawa mengatakan, penggantian atau pengisian Sekda definitif bisa dilakukan secepatnya dengan mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tentunya harus seleksi terbuka yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta turunannya,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini banyak pejabat di Banten yang bisa mengikuti Seleksi Terbuka (Selter) pengusian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya atau Sekda Banten.

“Karena Itu kewenangannya presiden maka Pemprov Banten harus segera bersurat kepada presiden melakukan permohonan pengisian JPT madya dan berkoordinasi dengan KASN,” tukasnya.

Terpisah, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 2, Kusen Kusdiana mengatakan dalam pengisian jabatan Sekda telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 15 tahun 2019 dan persyaratannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 Jo Peraturan Pemeirntah nomor 17 tahun 2020.

“Untuk pengisian sekda provinsi/ JPT Madya yang merupakan Kewenangan Presiden harus sesuai ketentuan yang berlaku, diantaranya yaitu Permenpan RB no. 15 tahun 2019, yaitu melalui Selter,” katanya.

“Persyaratan jpt Madya ya harus sesuai pasal 107, pp 11 th 2017 jo.pp 17 th 2020. Diantaranya usia 58 th pada saat ditetapkan/dilantik. Dan kalau Provinsi tsb, memerlukan kompetensi khusus dapat diputuskan oleh Panselnya sebelum Selter dimulai, misal di Prov. Banten calon Sekda harus yg berbahasa Inggris dg fasih, dll,” tutupnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan