Pasien BPJS di Malingping Dipungut Biaya Rp 500 Ribu Oleh Oknum Bidan di Puskesmas

Ilustrasi BPJS

Barometer Banten – Sepekan yang lalu seorang pasien BPJS saat mendapat penanganan abortus di salah satu Puskesmas di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dipungut biaya Rp 500 ribu oleh oknum Bidan.

Pasien yang alami abortus tersebut diketahui berinisial E merupakan warga asal Kecamatan Malingping.

Bacaan Lainnya

Kepada Barometer Banten, keluarga pasien yang minta namanya dirahasiakan mengatakan, ketika di rumah pasien sempat tak sadarkan diri. Sesegera mungkin, lanjutnya, keluarga membawa pasien ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama.

“Setelah pasien di bawa ke Puskesmas, kata bidan pasien tersebut harus di lakukan tindakan penanganan ke RSUD. Informasi dari aplikasi jari emas kondisi pasien sedang penuh di RSUD Malingping dan di RSUD Rangkas pada akhirnya pasien tersebut terpaksa tetap di rawat di puskesmas saja dengan di tangani oleh bidan yang punya keahlian,” katanya.

Setelah mendapatkan penanganan, katanya, ternyata pasien mengalami abortus dan harus segera ditangani. Setelah berhasil ditangani pihak Puskesmas dan kondisi pasien terlihat pulih, pasien diperbolehkan untuk dibawa pulang oleh keluarga.

“Tapi yang anehnya ada oknum bidan sampe bilang biaya penanganan abortus ditarif lima ratus ribu rupiah, siap saya mau bayar tapi harus dibikin kwitansi,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, pasien merupakan peserta BPJS, yang seharusnya gratis karena sudah ditanggung BPJS.

“Adik saya dirawat di Puskesmas itu mengunakan BPJS, ko kenapa harus dikenakan biaya, kan aneh, sepengalaman saya gratis, kalau pun bayar pasien dirawat menggunakan jalur umum itu juga sudah jelas ada Perdanya dan wajib bayar,” tuturnya.

“Saya berharap kepada pemerintahan terkait agar secepatnya mengevaluasi, kalau lagi dan lagi persoalan ini dibiarkan maka tidak sesuai dengan visi misi Lebak bekerja dengan hati,” pintanya.

Ketika di konfirmasi wartawan di kantornya oknum bidan yang dimaksud oleh keluarga pasien, menjelaskan, bahwa pada pasien dengan keadaan yang menghawatirkan seharusnya yang memberikan tindakan terhadap pasien adalah RSUD.

“Karena situasi di RSUD Malingping dan RSUD rangkas penuh maka kami komunikasikan dengan pihak keluarga, karena saya punya keahlian di tawarkan lah begitu, tapi pasien abortus ini puskesmas tidak bisa mengklaim BPJS,” jelasnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan