Pelaku Pembunuh Anak yang Dikubur di Cijaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kabud Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardi saat diwawancara wartawan.

Barometer Banten – Tersangka pelaku pembunuhan anak yang jenazahnya dikuburkan secara misterius di TPU Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, diancam hukuman kurungan seumur hidup. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol edy Sumardi dalam melalui pesan whatsapp yang diterima Barometer Banten, Rabu (16/09/2020).

Dalam penjelasannya, Edy Sumardi memaparkan, bahwa atas perbuatan pelaku yang merupakan orang tua korban  terancam dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

“Atas perbuatannya mendapatkan Ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga atau makimal seumur hidup dikarenakan pelaku orang tua kandung korban,” jelas Edy Sumardi.

Baca Juga: Makam Misterius di Cijaku, Digali Ada Mayat Bocah 9 Tahun

Dikatakan Edi, dari hasil interogasi penyidik, orang tua korban yaitu LH (26) mengakui telah menganiaya korban sehingga mengakibatkan meninggal dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban dikarenakan susah menangkap pelajaran melalui online

“Lalu ibu korban Menganiaya korban dengan mencubit memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh kelantai hingga meninggal dunia, menurut pengakuan ibu kandung Korban sering dianiaya dan penyidik menemukan file foto di hp pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan bengkak mulut,” kata edy Sumardi.

Baca Juga: Mayat Bocah yang Dikubur Miterius Di Cijaku Ternyata Dibunuh Ibu dan Ayahnya Sendiri

Edy sumardi menyampaikan setelah LH (ibu kandung korban) menganiaya korban hingga meninggal dunia IS (ayah korban)  ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU kp gunung kendeng kecamatan Cijaku kabupaten lebak yang menempuh waktu 4 jam dari kediamannya di kecamatan Larangan kota tanggerang Prov Banten.

Untuk diketahui bahwa kasus ini bermula dari laporan aparat desa dan warga, saat itu warga ziarah pada 12 september 2020 ada kecurigaan warga terhadap makam baru yang tidak ada batu nisannya dan tidak ada info ada warga sekitar yang meninggal beberapa hari terdekat, sehingga kecurigaan itu memunculkan keinginan warga untuk mencari tahu, apa yang di kubur di makam TPU Gunung Kendeng Kecamatan Cijaku, Lebak.

Baca Juga: Astaga… Korban Dibunuh Ibunya Lantaran Sulit Saat Belajar Online

Menindaklanjuti hal tersebut aparat desa dan warga melakukan Pembongkaran Makam yang disaksikan oleh polres lebak dan dari hasil tersebut ditemukanlah ada mayat wanita yang berusia 9 tahun masih menggunakan pakaian lengkap, dan setelah itu dilakukan identifikasi atas mayat tersebut oleh reskrim Polres Lebak.

Hingga akhirnya Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan orang tua pelaku LH (ibu kandung korban) dan  IS (ayah korban) dirumah kontrakan pada hari minggu dini hari (13/09/2020)  di Jalan Assofa Raya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Febry/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan