Soal Dugaan Hina Gubernur, Ikhsan Ahmad dan Jayani Adu Argumen Soal Hukum

Barometer Banten – Polemik dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ikhsan Ahmad kian memanas. Jayani akan dilaporkan balik olehnya karena dianggap telah merusak nama baiknya. Selain itu, Ikhsan Ahmad juga akan melaporkan organisasi yang dipakai Jayani karena tidak terdaftar di Kemenkumham RI.

Berdasarkan informasi, Akademisi Universitas Sultan Ageng Titrtayasa (Untirta) Banten, Ikhsan Ahmad mengancam akan mengadukan seorang warga berinsial J yang mengaku sebagai pendukung Gubernur Banten Waidn Halim (WH) dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Barisan Relawan WH (Ambarawa).

Bacaan Lainnya

Ikhsan yang juga pengamat kebijakan publik Banten ini merasa nama baiknya dirusak, dengan adanya rillis yang dibuat oleh J mengatasnamakan lembaga Ambarawa kepada wartawan, dengan membuat laporan pengaduan (Lapdu) kepada Polda Banten atas dugaan pencemaran nama baik Gubernur Banten dalam statmennya yang dimuat di salah satu media online.

“Nama baik saya sudah dicemarkan oleh J yang mengatasnamakan pendukung Wahidin yang membuat Lapdu ke Polda Banten, dengan tuduhan saya melakukan pencemaran nama baik Gubernur yang dimuat di sejumlah media online lokal,” ujar Ikhsan Ahmad dikutip dari media Dinamika Banten, Kamis (16/12/2021).

Ikhsan mengaku sudah menunjuk kantor pengacara Aris Affandi Lubis & Associates untuk membuat laporan kepada polisi, termasuk mengecek keabsahan lembaga Ambarawa di Kementerian Hukum dan HAM.

”Selain membat laporan pencemaran nama baik kepada polisi, tim kuasa hukum saya juga sudah bergerak ke Kemenkum-HAM untuk mengecek keabsahan dari lembaga Ambarawa itu. Apakah Ambarawa itu terdaftar di Kemenkum-HAM atau tidak. Jika tidak terdaftar, saya juga akan melakukan gugatan,” tegas Ikhsan.

Sebelumnya Jayani selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Barisan Relawan WH (Ambarawa) telah melaporkan Ikhsan Ahmad ke Polda Banten. Dijelaskan Jayani, bahwa unsur pencemaran nama baik atau penghinaan tersebut sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat (3) UU ITE jounto Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memenuhi unsur.

“Laporan sudah disampaikan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Tunggu saja tindak lanjutnya seperti apa sepenuhnya kita serahkan ke penegak hukum,” kata Jayani.

Sebelumnya polemik ini berawal dari statman Ikhsan Ahmad di sebuah media yang dianggap oleh Jayani diduga bernada penghinaan terhadap Gubernur Banten.

“Apalagi gubernur juga seorang lulusan S3 memiliki gelar akademik Doktor. Cetek pemikirannya, jangankan solutif, layak didengar saja tidak. Agaknya beliau sudah lupa bahwa kehadiran dan eksistensi gubernur adalah untuk memimpin dan menyelesaikan permasalahan masyarakat yang dipimpinnya,” ujar Ikhsan Dikutip dari media online CNN Indonesia. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan