Sudah Digaji Negara, 7 Oknum Pegawai RSUD Adjidarmo ini Malah Curi Alkes

Tersangka pelaku pencurian alkes RSUD Adjidarmo saat digiring Polisi

Barometer Banten – Sebanyak 7 orang oknum pegawai RSUD dr Adjidarmo, Lebak, diamankan polisi, lantaran diduga mencuri alat kesehatan (Alkes) dari gudang farmasi RSUD dr.Adjidarmo yang tiada lain tempat mereka bekerja.

Aksi para tersangka berawal diketahui dari sering hilangnya alkes di gudang parmasi RSUD tersebut. Hal itu juga diperkuat dengan adanya bukti rekaman CCTV yang sengaja dipasang pihak RS.

Bacaan Lainnya

Para pelaku masing-masing berinisial SA (46), JU (36), TE (30), RJ (45), AW (29), SU (35), dan IL (57) berstatus ASN.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporkan pihak RSUD ke pihak kepolisian, 11 Mei 2021 lalu. Dari hasil penyelidikan didapatkan terduga pelaku berjumlah tujuh orang.

“Ketujuh pelaku merupakan pegawai RSUD dr Adjidarmo, terdiri dari sekuriti, cleaning services, dan porter. Bahkan, satu di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN),” kata Indik Rusmono kepada awak media, Selasa (18/05/2021).

Kasat menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku ada yang bertugas mengambil alkes dari gudang melalui jendela, ada yang bertugas mengawasi dan ada yang bertugas membawa mobil hasil curian.

“Dari pemeriksaan, aksi pencurian sudah dilakukan beberapa kali,” katanya.

Adapun, kata dia, barang yang dicuri antara lain berupa handscoon atau sarung tangan karet, cairan infus hingga suntikan. Hasil curian mereka jual melalui media sosial.

“Keuntungannya dibagi hasil mulai masing-masing antara Rp 450.000 hingga Rp 6.000.000. Akibat perbuatan pelaku, pihak RS mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 85 juta,” ucapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 3, 4 dan 5 Jo 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Cb/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan